Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Diatur UU, Format Debat Capres 2024 Tidak Banyak Berubah

A+
A-
0
A+
A-
0
Sudah Diatur UU, Format Debat Capres 2024 Tidak Banyak Berubah

Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023). Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dan makan siang bersama dengan tiga bakal calon presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres kali ini tidak akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan format pada pilpres sebelumnya.

Pasalnya, debat capres-cawapres adalah satu bentuk metode kampanye pemilu yang formatnya telah diatur secara terperinci dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu 3 kali untuk debat capres dan 2 kali debat antarcawapres," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Mengingat pasangan capres-cawapres baru ditetapkan oleh KPU pada hari ini, Hasyim mengatakan pihaknya belum menggelar pembicaraan dengan tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.

"Topik-topik apa saja yang akan menjadi bahan dalam perdebatan capres-cawapres di UU Pemilu itu ruang lingkupnya sudah ditentukan. Tentunya kami memohon bantuan para pihak yang kompeten pada bidang tersebut untuk menjadi panelis," ujar Hasyim.

Merujuk pada Pasal 277 UU Pemilu, debat capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional lewat lembaga penyiaran publik. Dalam penyelenggaraan debat, capres-cawapres dapat menghadirkan audiens dengan jumlah terbatas.

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang tidak memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Moderator yang dipilih KPU harus disetujui oleh para pasangan capres-cawapres.

Adapun materi debat adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (sap)

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, debat, pemilu, pilpres, capres, cawapres, Anies Baswedan, Cak Imin, Prabowo Subianti, Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo, Mahfud MD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?