Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Punya KTP dan Penghasilan, WNA Asal Jepang Ini Daftar NPWP

A+
A-
1
A+
A-
1
Sudah Punya KTP dan Penghasilan, WNA Asal Jepang Ini Daftar NPWP

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro telah melayani permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Hosoya Ayumi.

Pegawai dari KPP Pratama Metro Ferdy Prasetyo menjelaskan Ayumi diketahui telah memiliki KTP dan KITAP, serta memperoleh penghasilan dari Indonesia sebagai tutor Bahasa Jepang di salah satu Lembaga Kursus Bahasa di Kota Metro, Lampung.

“Dalam hal ini, Ayumi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk didaftarkan sebagai wajib pajak dengan memperoleh NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk diperhatikan, WNA sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) dapat didaftarkan menjadi wajib pajak apabila telah bertempat tinggal di Indonesia atau telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pada saat bersamaan, WNA tersebut juga telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.

Ferdy menjelaskan pendaftaran NPWP untuk Ayumi tersebut dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain memberikan asistensi pendaftaran NPWP, Ferdy juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan, seperti SPT Tahunan dan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

“NPWP Ayumi saat ini sudah berhasil didaftarkan, sehingga tahun depan sudah wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 antara Januari sampai dengan Maret 2024,” tuturnya.

Ferdy berharap wajib pajak WNA dapat memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dengan baik setelah mendapatkan asistensi dan edukasi perpajakan. Harapannya, kepatuhan perpajakan di wilayah Kota Metro, Lampung juga dapat meningkat. (rig)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama metro, WNA, KTP, KITAP, NPWP, wajib pajak, pajak, administrasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal