Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sumbangan Dikecualikan Sebagai Objek PPh, Ini Ketentuan Terbarunya

A+
A-
16
A+
A-
16
Sumbangan Dikecualikan Sebagai Objek PPh, Ini Ketentuan Terbarunya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dari sisi pihak penerima.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020 yang diperuntukkan untuk mengatur kembali PMK No. 245/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan dan sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

Pada ketentuan PMK 90/2020, bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Meski demikian, terdapat pengecualian apabila pihak penerima adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial.

"Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan dan penguasaan, bantuan atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial," bunyi pasal 7 PMK 90/2020, Senin (27/7/2020).

Pemerintah memberikan ilustrasi mengenai hal tersebut. Misal, SMK Pelayaran G merupakan badan pendidikan yang menerima sumbangan sebuah kapal pesiar dari PT ABC. Kapal pesiar itu memiliki harga pasar Rp500 juta dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp400 juta.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Terdapat informasi adanya hubungan penguasaan antara SMK Pelayaran G dengan PT ABC. Namun, sumbangan kapal itu tetap dikecualikan sebagai objek PPh karena SMK Pelayaran G memenuhi ketentuan pasal 7 sebagai badan pendidikan.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengatur lebih rinci perihal pembukuan dari sumbangan yang berbentuk barang. Pada ketentuan sebelumnya, harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku dari pihak pemberi.

Kali ini, sumbangan berupa barang dibukukan oleh pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar nilai sisa buku fiskal bila pihak pemberi menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sesuai dengan yang dicontohkan pada contoh B.3, SMK Pelayaran G mencatat sumbangan kapal tersebut berdasarkan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp400 juta dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bila pihak pemberi sumbangan tidak menyelenggarakan pembukuan maka pihak penerima mencatat nilai perolehan dicatat sebesar nilai lain. Bila yang disumbangkan adalah harta selain tanah atau bangunan maka nilai lain yang digunakan adalah harga pasar dari harta tersebut ketika terjadi pengalihan

Bila sumbangan yang diberikan berupa tanah atau bangunan maka nilai lain yang digunakan adalah nilai jual objek pajak (NJOP) yang tertuang pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) saat terjadinya pengalihan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Bila tidak terdapat SPPT PBB, nilai lain dapat didasarkan pada surat keterangan dari instansi pajak daerah terkait tempat tanah atau bangunan tersebut terdaftar.

Khusus untuk harta hibahan, harta hibahan yang diterima dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diterima oleh pihak-pihak tertentu yakni keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima.

Sama dengan perlakuan atas bantuan atau sumbangan, harta hibahan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek PPh meski terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sepanjang pihak penerima adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 90/2020, peraturan baru, kementerian keuangan, sumbangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya