Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Permohonan NSFP ke KPP Tak Perlu Ditempel Meterai

A+
A-
3
A+
A-
3
Surat Permohonan NSFP ke KPP Tak Perlu Ditempel Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat meminta jatah nomor seri faktur pajak (NSFP) kepada KPP terdaftar, pengusaha kena pajak tidak perlu membubuhi meterai dalam surat permohonan.

Sesuai dengan contoh surat permintaan NSFP yang terlampir dalam Perdirjen PER-03/PJ/2022, dokumen surat hanya perlu dilengkapi dengan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang mengajukan permintaan NSFP.

"Surat permohonan NSFP tidak perlu menggunakan meterai, ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, NSFP bisa diperoleh melalui 2 skema, yakni permohonan secara elektronik dan permintaan langsung ke KPP tepat PKP dikukuhkan. Jika permintaan disampaikan langsung kepada KPP atau KP2KP, PKP perlu menggunakan format surat sesuai dengan yang terlampir dalam PER-03/PJ/2022.

Perlu dicatat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi beberapa syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password yang sudah terlebih dulu diberikan oleh KPP. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan PKP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Jika permintaan NSFP dilakukan secara online melalui e-Nofa, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan PKP. Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 bulan terakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?