Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
UU Bea Meterai

 
Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI
Berdasarkan UU Bea Meterai, pembuat, penjual, pengimpor, bahkan pemakai meterai palsu bisa dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI
Pengguna, penjual, hingga pengimpor meterai bekas bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.
Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI
Surat kuasa merupakan salah satu jenis dokumen bersifat perdata yang dikenakan bea meterai.
Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB
BEA METERAI
Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Minggu, 04 Desember 2022 | 14:00 WIB
BEA METERAI
Ketentuan mengenai kriteria dokumen yang dibebaskan dari bea meterai tersebut disampaikan oleh pegawai dari Kanwil DJP Banten.
Rabu, 16 November 2022 | 18:30 WIB
BEA METERAI
Ketentuan dokumen yang bersifat perdata tersebut diatur dalam UU No. 2020 tentang Bea Meterai.
Kamis, 16 Juni 2022 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Terdapat 3 hal yang dapat dipertimbangkan pemerintah jika mengenakan bea meterai terhadap dokumen syarat dan ketentuan (terms & condition/T&C)
Senin, 10 Januari 2022 | 15:00 WIB
UU BEA METERAI
Mulai 2022, meterai yang berlaku hanya bertarif tunggal yaitu senilai Rp10.000,00.
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Simak infografisnya.
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK
Untuk menjadi distributor e-meterai, terdapat beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi.
1 2 3 4 >