Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahap III Seleksi Dewan Komisioner OJK Rampung, Terjaring 29 Kandidat

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahap III Seleksi Dewan Komisioner OJK Rampung, Terjaring 29 Kandidat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III terhadap calon anggota DK OJK, per Jumat (4/2/2022).

Dari hasil seleksi yang terdiri dari asesmen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pansel menetapkan ada 29 kandidat yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang 4 orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.

"Yang tertera di situ seharusnya sudah dimiliki para kandidat. Jika kedelapan syarat itu dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta amanah, di dalamnya sudah include kapabilitas yang mumpuni baik secara jasmani, moral, akhlak dan juga integritas," kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Adapun persyaratan menjadi DK OJK yang tercantum dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tersebut adalah WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Kemudian, sehat jasmani dengan usia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Terakhir, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Untuk itu, Anis mengingatkan panitia seleksi (pansel) agar menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi dan akuntanbilitas. Hal ini, lanjut Anis, sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yaitu 8 syarat sebagai calon anggota DK OJK.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, idealnya DK OJK harus memiliki keahlian yang spesifik.

“Mengingat, ruang lingkup industri keuangan sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance, yang masing masing memiliki problem yang berbeda dan khas,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Di sisi lain, Anis tidak mengelak adanya peluang konflik kepentingan. Karenanya, dia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses seleksi.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.

"Intinya adalah harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi DK OJK, OJK, industri jasa keuangan, fintech, perbankan, multifinance, asuransi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Desember 2023 | 13:00 WIB
KINERJA KEUANGAN

OJK Ambil 8 Langkah untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, Apa Saja?

Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Minggu, 19 November 2023 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NIK-NPWP Belum Padan, Layanan Perbankan Nasabah Bisa Terganggu

Jum'at, 03 November 2023 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RPP Baru Soal Insentif PPh atas Penempatan DHE SDA Bakal Segera Terbit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya