Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NIK-NPWP Belum Padan, Layanan Perbankan Nasabah Bisa Terganggu

A+
A-
16
A+
A-
16
NIK-NPWP Belum Padan, Layanan Perbankan Nasabah Bisa Terganggu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belum padannya nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak hanya berdampak terhadap pemberian layanan administrasi perpajakan, tetapi juga layanan yang diberikan perbankan.

Lembaga keuangan seperti perbankan dan lain sebagainya yang selama ini menyelenggarakan layanan administrasi dengan mensyaratkan NPWP bakal tidak bisa memberikan pelayanan secara penuh bila nasabah belum memadankan NIK dengan NPWP.

"Terhadap nasabah yang belum teridentifikasi NIK-nya karena tidak valid maka bank tidak dapat memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NIK yang tervalidasi," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Oleh karena itu, tak sedikit bank yang terus mengimbau nasabahnya untuk memadankan NIK dengan NPWP. Jika tidak, NPWP 15 digit yang sudah terdaftar menjadi tidak valid dan perbankan berisiko tidak bisa memberikan layanan secara penuh.

Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, wajib pajak orang pribadi penduduk hanya bisa menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain hingga 31 Desember 2023.

Setelah 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan dan administrasi dari pihak lain harus menggunakan NIK yang sudah padan dengan NPWP dan dinyatakan valid.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Penggunaan layanan…dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan…yang menghasilkan data valid," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022.

Sebagai informasi, NIK akan dipakai sebagai pengganti NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024. Dalam perkembangannya, rencana tersebut diperkirakan baru dilaksanakan pertengahan 2024.

"DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelumnya. Setelah itu, penerapan penuh dilaksanakan pada pertengahan tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 112/2022, NPWP, NIK, perbankan, nasabah, layanan bank, pajak, administrasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama