Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OJK Ambil 8 Langkah untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, Apa Saja?

A+
A-
2
A+
A-
2
OJK Ambil 8 Langkah untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (dua kanan) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023 di Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai kondisi ketidakpastian global seiring meningkatnya eskalasi tensi geopolitik global dan volatilitas di pasar keuangan.

Guna mengantisipasi kondisi tersebut, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK menjalankan 8 langkah strategis sepanjang kuartal III/2023.

"Langkah ini juga bertujuan memastikan sektor jasa keuangan berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional," tulis OJK dalam Laporan Triwulan III/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Langkah pertama, memastikan lembaga jasa keuangan (LJK) agar mencermati risiko pasar serta senantiasa menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko dengan mengantisipasi potensi kerentanan yang mungkin terjadi, serta memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.

Kedua, OJK dan LJK secara berkala melakukan stress test untuk mengetahui tingkat ketahanan permodalan maupun ketahanan likuiditas. Pelaksanaan stress test didasarkan pada berbagai faktor risiko baik dari sisi ekonomi makro maupun dari sisi permasalahan individu yang dihadapi LJK.

Ketiga, LJK diharapkan untuk terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimilikinya, dalam rangka memitigasi risiko pasar dan mengantisipasi fluktuasi di pasar keuangan.

Baca Juga: Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Keempat, OJK meminta perbankan mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi.

Kelima, OJK senantiasa mencermati arah perkembangan industri asuransi jiwa khususnya produk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dan melakukan upaya untuk menjaga tingkat kepercayaan konsumen serta menjaga ketahanan industri asuransi jiwa dengan memantau kesesuaian antara praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

"Selain itu, OJK memonitor dan akan mengkaji lebih lanjut perkembangan rasio klaim dan normalisasi pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usaha PAYDI," tulis OJK.

Baca Juga: WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Keenam, OJK mencermati proses penyesuaian Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi potensi pertumbuhan dengan upaya menjaga profil risiko LJK.

Ketujuh, OJK mendukung implementasi PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.

Dalam rangka menjaga kelancaran proses bisnis dari eksportir yang merupakan debitur perbankan, OJK memberikan insentif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b PP DHE SDA berupa dana DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir pada rekening khusus di perbankan dapat digunakan sebagai agunan tunai (cash collateral) sesuai dengan ketentuan mengenai kualitas aset bank umum.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Kedelapan, OJK menerbitkan peraturan terkait penanganan kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu ketika kondisi fluktuasi signifikan terjadi.

Parameter penetapan kebijakan dan alternatif kebijakan bersifat komprehensif baik akibat bencana dan non bencana yang mencakup ketentuan dan kebijakan penanganan fluktuasi pasar signifikan lainya yang pernah diterbitkan sebelumnya, dengan alternatif kebijakan yang luas. (sap)

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perekonomian nasional, stabilitas sistem keuangan, OJK, perbankan, suku bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Minggu, 10 Maret 2024 | 13:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama