Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Pengunjung mengamati salah satu produk sepeda motor listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pembiayaan terhadap kendaraan berbasis listrik belum banyak diminati. Hal ini disebabkan masih rendahnya minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik juga masih rendah. Meski begitu, dalam beberapa tahun terakhir ada tren kenaikan permintaan terhadap motor listrik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan serapan pembiayaan kendaraan listrik belum optimal. Di antaranya, harga kendaraan listrik yang relatif mahal, infrastruktur penunjang yang belum memadai, belum banyaknya insentif keuangan, dan tingkat pendapatan masyarakat yang relatif masih rendah.

"Tetapi dengan adanya PPN ditanggung pemerintah (DTP), perkembangan kendaraan listrik pada segmen tertenti relatif meningkat," tulis OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, dikutip pada Rabu (6/3/2023).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga menghadapi tantangan dalam menilai risiko dan nilai jaminan kendarana bermotor listrik yang berbeda dengan kendaraan konvensional.

Selain itu, ketersediaan infrastruktur pengisian baterai untuk kendaraan listrik juga dinilai belum cukup luas.

"Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam penawaran pembiayaan kendaraan listrik oleh perusahaan pembiayaan," tulis OJK.

Baca Juga: Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

OJK menilai, pembiayaan atas kendaraan listrik merupakan salah satu dukungan industri keuangan terhadap terwujudnya sustainable finance atau keuangan berkelanjutan.

Keuangan berkelanjutan ini mengacu pada pendepatan dalam keuangan yang memperhitungkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pengampilan keputusan keuangan.

Praktik keuangan berkelanjutan bagi perusahaan pembiayaan dapat dilakukan dengan mengintegrasikan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola ke dalam keputusan pembiayaan yang akan disalurkan kepada masyarakat yang mencakup penilaian risiko atas proyek atau bisnis yang dibiayai. (sap)

Baca Juga: Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembiayaan, penyaluran kredit, kendaraan listrik, mobil listrik, motor listrik, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB
RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Jum'at, 19 April 2024 | 10:45 WIB
RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama