Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Ilustrasi. Damar (39) menyelesaikan proses pembuatan produk berbahan tanah liat di Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Malaysia telah membebaskan 12 kode HS produk keramik dari pengenaan safeguard. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlaku pada produk keramik asal Indonesia.

"Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Lutfi menjelaskan otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan safeguard itu dengan tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.

Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Ketiga, otoritas tidak dapat memastikan hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.

Penyelidikan safeguard tersebut bermula dari pelaku industri keramik Malaysia yang mengklaim terjadi lonjakan keramik impor sehingga menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Namun, otoritas ternyata tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut. Alhasil, penyelidikan safeguard diterminasi dan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) tidak dilakukan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki senilai US$7,12 juta pada 2019. Angka itu menurun 27,21% dibandingkan dengan 2018 mencapai US$9,78 juta.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menuturkan industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan BMTP oleh negara mitra dagang dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Menurutnya, penyelidikan safeguard itu menunjukkan kualitas keramik Indonesia yang sangat bersaing sehingga dianggap sebagai ancaman. Selain itu, Indonesia memang termasuk pemasok utama keramik bagi Malaysia, setelah China.

"Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus menaikkan ekspor keramik Indonesia ke Negeri Jiran," ujarnya. (rig)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, bea masuk, safeguard, keramik, bea masuk tambahan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?