Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merancang sanksi bagi kementerian maupun lembaga (K/L) yang ke depannya tidak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui akan merumuskan berbagai sanksi yang tepat untuk diberlakukan nanti. Menurutnya sanksi yang dipersiapkan harus sistematis dan tidak 'asal' memberikan sanksi kepada K/L terkait.

"Kami akan rumuskan sanksinya. Kan tidak bisa juga main langsung diberikan sanksi begitu saja," ujarnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Ia menjelaskan perolehan opini WTP dari BPK menjadi hal penting yang dicapai oleh K/L terkait. Karena anggaran yang dimanfaatkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka K/L tersebut berhak mendapat opini WTP.

Sementara, bagi K/L yang tidak memperoleh opini WTP bukan berarti melanggar ketentuan yang telah diterapkan. "Bisa saja penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana awal," tuturnya.

Darmin menegaskan pencatatan anggaran yang diatur dalam APBN perlu spesialisasi. Sehingga realisasi pemanfaatan anggaran APBN bisa sesuai dengan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Selain itu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK tercatat pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP. Maka, masih ada 10 LKKL yang belum memperoleh opini WTP. (Amu)

Baca Juga: Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan pemerintah pusat, wajar tanpa pengecualian, bpk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:51 WIB
IHPS I/2023

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:30 WIB
IHPS I/2023

Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Pemda Kembangkan e-PAD

Rabu, 06 Desember 2023 | 13:00 WIB
IHPS I/2023

Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:30 WIB
IHPS I/2023

BPK Beri Rekomendasi kepada Sri Mulyani, AR Perlu Diberi Pembinaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya