Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan Berturut-turut, Sertel Bisa Mati

A+
A-
14
A+
A-
14
Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan Berturut-turut, Sertel Bisa Mati

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban melaporkan SPT Masa PPN.

Pegawai dari KP2KP Sinjai Husnul Hatima mengatakan PKP wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika terlambat melakukan pelaporan, PKP akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp500.000.

“Apabila tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut maka sertifikat elektroniknya akan dinonaktifkan sehingga tak dapat mengakses layanan perpajakan seperti membuat faktur dan lain sebagainya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Imbauan tersebut disampaikan Husnul ketika memberikan asistensi kepada wajib pajak badan, CV Tiga Putera pada 3 Agustus 2023. Perwakilan wajib pajak badan kala itu mengalami kendala saat melaporkan SPT Masa PPN dan pembuatan faktur pajak.

Sementara itu, Andi Fadly selaku pegawai lainnya dari KP2KP Sinjai menuturkan bahwa PKP harus mengambil nomor seri faktur pajak (NSFP) di situs web e-nofa sebelum membuat faktur pajak. Untuk mengambil NSFP, PKP memerlukan sertifikat elektronik yang aktif.

“Jika masa berlaku sertifikat elektroniknya sudah habis, wajib pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik,” tuturnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, perwakilan wajib pajak badan mengucapkan terima kasih atas asistensi yang diberikan oleh petugas pajak. Dia juga mengapresiasi edukasi yang diberikan petugas terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, sertifikat elektronik, sertel, faktur pajak, PKP, pengusaha kena pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade