Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Perlu Izin WP, Otoritas Pajak Bisa Ajukan Akses Rekening Bank

A+
A-
8
A+
A-
8
Tak Perlu Izin WP, Otoritas Pajak Bisa Ajukan Akses Rekening Bank

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), mengajukan perubahan ketentuan dalam hal keterbukaan informasi perbankan wajib pajak.

Perubahan tersebut memungkinkan otoritas untuk mengajukan akses akun bank tanpa perlu memberitahu wajib pajak. Pengajuan akses tersebut semata-mata dilakukan untuk keperluan penelitian atau pemeriksaan pajak.

“Sebelumnya wajib pajak harus menandatangani formulir persetujuan sebelum bank dapat memberikan informasi rekening bank kepada otoritas pajak,” ujar ahli pajak Koong Lin Loong, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Ketentuan baru yang diajukan LHDN memungkinkan LHDN untuk mengakses akun bank wajib pajak secara langsung. Di sisi lain, bank dilarang untuk memberi informasi pada wajib pajak.

Adapun perubahan ketentuan yang diajukan LHDN terletak pada Section 106A. Nantinya ketentuan perlindungan data wajib pajak atau Personal Data Protection Act (PDPA) tidak dapat berlaku jika perubahan dalam Section 106A telah ditetapkan.

Dilansir The Star, perubahan aturan yang diusulkan juga memungkinkan LHDN untuk mengakses informasi perbankan wajib pajak dalam persidangan. Apabila LHDN mengenakan hukuman kepada wajib pajak di pengadilan, LHDN dapat meminta rincian rekening bank wajib pajak setelah perintah penahanan dikeluarkan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Otoritas pajak juga dapat meminta informasi wajib pajak dari asosiasi untuk memeriksa penghasilan wajib pajak. Pemeriksaan penghasilan ini berkaitan dengan donasi yang diberikan wajib pajak,” tambah Koong.

Jumlah kerugian yang harus ditanggung Malaysia karena penghindaran pajak diperkirakan berjumlah RM300 miliar atau setara Rp1.015 triliun setiap tahunnya. Jumlah tersebut setara dengan 18% dari produk domestik bruto (PDB) negara. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penghindaran pajak, tax avoidance, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya