Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tambal Penerimaan, Brasil Kejar Pajak dari Investasi di Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambal Penerimaan, Brasil Kejar Pajak dari Investasi di Luar Negeri

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil menetapkan keputusan presiden guna memajaki penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brasil.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2024. Perlu dicatat, keputusan presiden tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari parlemen dalam waktu 4 bulan.

"Penghasilan yang diperoleh di luar negeri dari investasi keuangan akan dikenai pajak saat penjualan atau saat jatuh tempo aset. Laba dan dividen dari entitas terkendali akan dikenai pajak pada 31 Desember setiap tahun," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Lula seperti dilansir investing.com, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam keputusannya, Lula menetapkan pembebasan pajak atas penghasilan maksimal senilai BRL6.000. Untuk penghasilan di atas BRL6.000 hingga BRL50.000, pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%.

Adapun penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri di atas BRL50.000 yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brazil bakal dikenai pajak sebesar 22,5%.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai bagi Brasil senilai BRL3,6 miliar atau Rp 10,5 triliun pada 2024 dan senilai BRL6,7 miliar atau Rp19,5 triliun pada 2025.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk diketahui, Brasil di bawah pemerintahan Lula berencana untuk meningkatkan upah minimum sekaligus menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak berpenghasilan rendah.

Kebutuhan anggaran rencananya akan dipenuhi dengan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pembayaran pajaknya. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, investasi, PPh, Brasil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?