Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tangani Pandemi Corona, Negara Ini Perkenalkan Pajak Solidaritas

A+
A-
0
A+
A-
0
Tangani Pandemi Corona, Negara Ini Perkenalkan Pajak Solidaritas

Ilustrasi. (DDTCNews)

LIMA, DDTCNews—Krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara berpikir keras untuk menjamin tersedianya anggaran negara di masa sulit. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan jenis pajak baru.

Pemerintah Peru menjadi salah satu negara di Amerika Latin yang sedang menggodok aturan terkait pajak solidaritas. Usulan pungutan pajak baru ini menyasar orang kaya untuk lebih berkontribusi kepada negara, terutama di masa krisis.

"Orang kaya di Peru perlu menunjukan solidaritas selama pandemi," kata Presiden Peru Martin Vizcarra dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pemerintah menyebutkan potensi penerimaan dari pajak solidaritas ini akan menghasilkan US$85 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun tahun ini. Jumlah proyeksi pajak atas kekayaan tersebut setara dengan 0,5% dari produk domestik bruto (PDB) Peru.

Namun demikian, pemerintah belum memberikan detail resmi kapan pungutan pajak yang bersifat sementara tersebut akan diimplementasikan. Adapun pungutan pajak solidaritas sudah berlaku di negara Amerika Latin lainnya.

Kolombia memberlakukan pajak solidaritas selama tiga bulan mulai Mei 2020 sampai dengan Juli 2020, Pungutan pajak ini berlaku bagi setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Mantan Menteri Ekonomi Peru Alfredo Thorne mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menerapkan pajak langsung terutama atas kekayaan. Dia menilai tujuan pemerintah meraup tambahan penerimaan pajak dari orang kaya tidak akan berjalan optimal.

"Pajak solidaritas hanya dapat dipungut oleh pemerintah kota karena keterbatasan kewenangan dalam konstitusi dan juga akan menciptakan masalah lain dalam penerapannya," tutur Alfredo dikutip dari Tax Foundation.

Dia menuturkan pajak atas kekayaan dalam penerapannya di negara anggota OECD hanya mengenakan tarif berkisar 0,1 hingga 0,7%. Pendapatan yang diraih juga tidak lebih dari 1% dari PDB nasional.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Namun, pajak kekayaan berpotensi mendiversifikasi sumber penerimaan pajak Peru yang selama ini bergantung kepada PPN. Saat ini, banyak wajib pajak orang pribadi yang belum masuk administrasi sehingga kontribusi PPh masih belum optimal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peru, pajak solidaritas, pajak kekayaan, orang kaya, pandemi corona, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya