Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tangerang Beri Insentif Relaksasi Denda Pajak Hotel Hingga Reklame

A+
A-
1
A+
A-
1
Tangerang Beri Insentif Relaksasi Denda Pajak Hotel Hingga Reklame

Tamu bersantai di Q Square Qubika Hotel yang ada di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pembebasan dan penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha sektor perhotelan, restoran, hingga hiburan.

Melalui Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021, Pemkot Tangerang memberikan pembebasan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2021.

"Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021 tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono, dikutip Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memberikan insentif penghapusan denda pajak air bawah tanah untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2021 serta pajak reklame periode pembayaran Juni 2020 hingga Januari 2022 untuk ketetapan yang diterbikan pada Januari 2020 hingga Desember 2021.

Meski wajib pajak diberi keringanan, Ruta mengatakan wajib pajak tetap harus melaporkan omzetnya kepada otoritas pajak daerah setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar Ruta seperti dilansir palapanews.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk diketahui, insentif pajak hotel hingga pajak reklame bukanlah insentif pertama yang diberikan oleh Pemkot Tangerang.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga telah memberikan insentif penghapusan denda PBB. Pemulihan atas denda PBB diberikan per 18 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021. Tak hanya mendapatkan pembebasan denda, wajib pajak juga mendapatkan diskon sebesar 10% atas tunggakan PBB yang dibayar pada periode tersebut. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak, pemutihan pajak, diskon pajak, denda pajak, Tangerang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?