Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Pajak 2024 Disepakati Rp1.988,87 Triliun, Begini Perinciannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Pajak 2024 Disepakati Rp1.988,87 Triliun, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak pada 2024 naik Rp2 triliun atau 0,1% dari usulan pemerintah.

Anggota Banggar DPR Nurul Arifin dalam pembacaan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2024 mengatakan peningkatan target penerimaan pajak ini terjadi karena perubahan asumsi Indonesia crude price (ICP) dan lifting minyak pada asumsi dasar makro RAPBN 2024. Peningkatan target penerimaan terjadi pada pos pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Penerimaan pajak [usulan pemerintah senilai] Rp1.986,87 triliun, kesepakatan menjadi Rp1.988,87 triliun," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Selasa (19/09/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nurul memerinci target penerimaan PPN/PPnBM berubah dari usulan Rp810,36 triliun menjadi Rp811,36 triliun. Sedangkan untuk PBB, targetnya berubah dari Rp26,18 triliun menjadi Rp27,18 triliun.

Sementara itu, tidak ada perubahan target pada jenis pajak yang lain. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp76,37 triliun, PPh nonmigas Rp1.063,4 triliun, serta pajak lainnya Rp10,54 triliun.

Beberapa kebijakan teknis pajak yang akan diterapkan untuk mencapai target Rp1.988,87 triliun pada 2024, antara lain perluasan basis pajak melalui tindak lanjut atas PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kemudian, akan dilaksanakan penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah berbasis kewilayahan untuk menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Setelahnya, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan atas orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi implementasi coretax administration system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

"Catatan, dalam rangka mendukung prioritas peningkatan kesehatan balita dan penurunan stunting, pemerintah dapat memberikan insentif berupa pembebasan PPh atas honor kader Posyandu," ujar Nurul.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Pada panja, pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati kenaikan ICP dari US$80 per barel dalam RAPBN 2024 menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga naik dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Adapun untuk asumsi dasar yang lain tidak mengalami perubahan meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah US$15.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, serta lifting gas 1,03 juta barel setara minyak per hari. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, PPh, PPh nonmigas, PPN, PPnBM, PBB, RAPBN 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen