Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Tembus Rp400.000 per Bungkus

A+
A-
6
A+
A-
6
Tarif Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Tembus Rp400.000 per Bungkus

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews—Pemerintah Australia resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% mulai 1 September 2020, sekaligus menjadi yang kedua kalinya tarif cukai dinaikkan sepanjang tahun berjalan ini.

"Tarif cukai tembakau dan produk tembakau naik di bulan Maret dan September berdasarkan pendapatan rata-rata mingguan," bunyi pernyataan di situs resmi Kantor Perpajakan Australia (Australian Taxation Office/ATO), Selasa (1/9/2020).

ATO menyebut indeks pendapatan rata-rata mingguan warga Australia yang menjadi dasar kenaikan tarif cukai rokok yakni 1,033. Kebijakan itu juga sesuai dengan Undang-undang Tarif Cukai No. 1921.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dengan tarif baru tersebut, harga sebungkus rokok berisi 20 batang akan naik menjadi sekitar AU$40 atau Rp432.107 per bungkus. Anggota parlemen dari negara bagian New South Wales Michael Johnsen menilai harga rokok itu sebagai yang termahal di dunia.

Johnsen tidak sepenuhnya setuju terhadap kebijakan menaikkan tarif cukai terhadap semua jenis rokok. Menurutnya vape atau rokok elektronik lain seharusnya bisa dikenai tarif yang lebih rendah.

"Kami mendengar pemerintah federal ingin melarang semua jenis rokok bersamaan. Saya pikir daripada melarangnya, kita bisa menggunakan cara lain agar orang berhenti merokok, dan beralih (ke rokok elektronik)," ujarnya seperti dilansir Dailymail.co.uk.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Menurut Johnsen, biaya pemakaian vape bisa mencapai AU$1.000 atau Rp10,8 juta per tahun. Namun saat ini, undang-undang mengenai vape tergolong rumit dan semua negara bagian memiliki ketentuan tersendiri mengenai penjualan rokok elektrik.

Di bawah peraturan Australia, kepemilikan dan penggunaan nikotin untuk vape dilarang secara efektif. Namun demikian, vape dan rokok elektrik tanpa nikotin dapat dijual di toko-toko. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : australia, tarif cukai rokok, harga rokok, barang kena cukai, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya