Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Naik, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Naik, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – DPRD mengingatkan Pemprov Bengkulu mengenai potensi kebocoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) apabila pajak yang menjadi kewenangan provinsi itu tidak segera dikelola secara baik.

Ketua Komisi II DPRD Herizal Apriansyah mengatakan potensi kebocoran akan makin besar setelah tarif PBBKB naik dari 5% menjadi 10% pada awal tahun ini. Dia mencurigai akan ada banyak perusahaan yang tidak mau menyetorkan pajaknya kepada pemprov.

"Wapu [wajib pungut] ini tempat mereka membeli minyak. Kami menemui beberapa perusahaan yang mereka membayar [pajak] kepada wapu penyuplai minyak, tetapi data penyuplai minyak itu tidak ada di pemerintah daerah, terutama di BPKAD Provinsi Bengkulu," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Herizal menilai kenaikan tarif PBBKB akan berdampak positif pada penerimaan daerah. Namun, dampak tersebut tidak akan terasa apabila banyak wapu pajak daerah yang tidak menyetorkan PBBKB kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, lanjutnya, Komisi II DPRD Bengkulu sempat mengecek kepatuhan perusahaan konsumen BBM dalam membayar PBBKB.

Menurut Herizal, perusahaan tersebut membayar pajak kepada wapu, tetapi belum terdapat data pasti mengenai PBBKB yang disetorkan kepada BPKD. Untuk itu, pengawasan terhadap para perusahaan perlu ditingkatkan, terutama sektor perkebunan dan pertambangan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dia meminta BPKD rajin melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wapu menyetor PBBKB. Selain itu, DPRD juga akan ikut membantu melakukan penelusuran apabila terdapat wapu yang bandel atau tidak menyetorkan pajak.

"Dengan dia menjual minyak itu berarti ada PBBKB yang diambil dari pabrik-pabrik. Nah, ke mana dia setor? Ini yang sedang kami telusuri saat ini," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Di sisi lain, Pemprov Bengkulu menargetkan penerimaan daerah dari PBBKB senilai Rp210 miliar tahun ini. Target itu telah mempertimbangkan kenaikan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10% mulai 1 Januari 2021. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov bengkulu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?