Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PNBP Batu Bara Pemegang IUPK Kelanjutan Kontrak Diatur Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif PNBP Batu Bara Pemegang IUPK Kelanjutan Kontrak Diatur Khusus

Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 turut mengatur kembali ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor pertambangan batu bara.

Pada PP 15/2022, tarif PNBP produksi batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dirancang progresif berdasarkan harga batu bara acuan (HBA).

"Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketika harga batu bara meningkat seperti saat ini, negara berhak mendapatkan PNBP dari produksi batu bara dengan persentase yang lebih tinggi.

Untuk diketahui, tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf d dan juga Pasal 16 ayat (2) huruf d.

Bagi pemegang IUPK yang dahulunya adalah pemegang PKP2B yang di dalam kontrak turut mengatur tentang kewajiban PPh, PNBP dikenakan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf d PP 15/2022. Bagi pemegang IUPK yang sebelumnya adalah pemegang PKP2B yang tak mengatur tentang PPh, PNBP dikenakan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf d PP 15/2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada Pasal 16 ayat (1) huruf d, tarif PNBP ditetapkan sebesar 14% hingga 28%. Tarif PNBP sebesar 14% berlaku ketika HBA lebih rendah dari US$70 per ton, sedangkan tarif PNBP sebesar 28% berlaku ketika HBA mencapai US$100 per ton atau lebih tinggi.

Pada Pasal 16 ayat (2) huruf d, tarif PNBP ditetapkan sebesar 20% hingga 27%. Tarif sebesar 20% berlaku ketika HBA lebih rendah dari US$70 per ton, sedangkan tarif 27% berlaku ketika HBA mencapai US$100 per ton atau lebih.

Adapun bagi pelaku usaha pertambangan batu bara yang merupakan pemegang IUP atau IUPK, ketentuan PNBP tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemegang PKP2B, kewajiban PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada PKP2B. (sap)

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : batu bara, PNBP, pajak batu bara, PMK 15/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB
PENDAPATAN NEGARA

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ini Kata Kemenkeu

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB
KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya