Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Ratio Negara OECD Sanggup Tembus 34,1% Pascapandemi Covid-19

A+
A-
0
A+
A-
0
Tax Ratio Negara OECD Sanggup Tembus 34,1% Pascapandemi Covid-19

Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD5) mencatat penerimaan pajak negara- negara anggota OECD mampu pulih setelah terdampak oleh pandemi Covid-19.

Rata-rata tax ratio negara OECD pada 2021 tercatat mampu mencapai 34,1%, meningkat 0,6 poin persentase bila dibandingkan dengan tax ratio 2020. Secara nominal, penerimaan pajak negara-negara OECD juga mampu tumbuh 12,8%.

"Penerimaan pajak secara rata-rata mampu bertumbuh sebesar 12,8% dari 2020 ke 2021. Penerimaan pajak mampu tumbuh melampaui pertumbuhan PDB nominal yang sebesar 10,5%," tulis OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics 2022, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Berdasarkan catatan OECD, peningkatan tax ratio lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPh badan dan PPN. Rasio PPh badan terhadap PDB tercatat naik 0,5 poin persentase, sedangkan rasio PPN terhadap PDB naik sebesar 0,4 poin persentase.

Secara lebih terperinci, 24 dari 36 negara anggota OECD mampu mencatatkan peningkatan tax ratio pada 2021. Tax ratio Norwegia tercatat mampu naik 3,4 poin persentase pada 2021 berkat kenaikan PPh badan yang didorong oleh meningkatnya lifting minyak bumi.

Adapun Chile mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2,8 poin persentase pada 2021, sedangkan Israel dan Korea Selatan masing-masing mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2 poin persentase.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

OECD mencatat ada 11 negara yang mengalami penurunan tax ratio. Hungaria tercatat mengalami penurunan tax ratio sebesar 2,1 poin persentase, sedangkan Kanada, Islandia, Meksiko, dan Turki mengalami penurunan tax ratio sebesar lebih dari 1 poin persentase.

"Pemulihan penerimaan pajak pada 2021 mencerminkan kuatnya perekonomian OECD ketika bangkit dari pandemi," ujar Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro dalam keterangan resminya.

Namun, kinerja penerimaan pajak diekspektasikan akan kembali melambat akibat tekanan perekonomian global, kenaikan harga energi, dan lonjakan inflasi. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, OECD, tax ratio, rasio pajak, pandemi Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya