Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Teken Kontrak, Gedung Kemenkeu Jadi yang Pertama Dijamin Asuransi

A+
A-
0
A+
A-
0
Teken Kontrak, Gedung Kemenkeu Jadi yang Pertama Dijamin Asuransi

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung di Kemenkeu resmi dilindungi asuransi pada tahun ini. Aset Kementerian/Lembaga lain akan menyusul tahun depan.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN) bersama Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi pada awal pekan ini. Dengan demikian, BMN di lingkungan Kemenkeu menjadi aset yang pertama kali dilindungi asuransi.

"Kontrak payung telah ditandatangani sebagai dasar untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L)," Katanya di Kantor Pusat DJKN, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Isa menerangkan mengasuransikan 1.360 gedung di lingkungan Kemenkeu. Adapun nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp10,84 triliun di tahun 2019. Dia menjelaskan kebijakan asuransi gedung ini sebagai perubahan dari cara pandang pemerintah terhadap aset yang telah dibangun dengan uang pajak tersebut.

Selama ini, pemerintah melihat asuransi sebagai biaya tambahan yang menyedot anggaran negara. Namun dengan semakin banyaknya aset yang dibangun lewat belanja modal dan nilainya yang bertambah setiap tahun membuat pemerintah memikirkan tekait mitigasi risiko bila terjadi musibah yang menimpa aset milik negara.

Oleh karena itu, asuransi di pilih sebagai bentuk mitigasi risiko dari BMN. Dengan demikian, ketika terjadi bencana yang merusak fungsi gedung maka dapat di lakukan pembangunan ulang secara cepat tanpa harus menyusun usulan anggaran dalam APBN.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

"Asuransi BMN ini untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," imbuhnya.

Untuk tahun ini, Kemenkeu menjadi K/L pertama yang menjalankan kebijakan asuransi BMN tahun ini. Jumlah tersebut akan bertambah tahun depan dengan 10 K/L yang antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Kemudian untuk 2021 asuransi BMN pada 20 K/L dan naik menjadi 40 K/L di 2022. Pada gilirannya seluruh Gedung K/L akan sepenuhnya mendapat perlindungan asuransi pada 2023. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang milik negara, ditjen kekayaan negara, kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB
KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya