Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tenaga Non-ASN Diseleksi, Begini Skema Pengangkatan yang Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tenaga Non-ASN Diseleksi, Begini Skema Pengangkatan yang Disiapkan

Ilustrasi. Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat sudah ada 2,35 juta tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja, baik pada instansi pusat maupun instansi daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat 325.517 tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pusat. Sementara itu, jumlah tenaga honorer yang bekerja untuk instansi daerah mencapai 2,02 juta orang.

"Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data hasil validasi dan seleksi," katanya saat rapat bersama dengan Komisi II DPR, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Data tenaga honorer tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum diseleksi guna diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional.

Seleksi dilaksanakan berdasarkan Kepmenpan-RB 648/2023. Sebanyak 80% dari total formasi telah dialokasikan secara khusus untuk tenaga honorer.

Pemerintah memproyeksikan sebanyak 430.665 tenaga honorer lolos seleksi pada 2023. Sisanya, pemerintah akan melakukan seleksi pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dengan kata lain, seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap dan persentase formasi khusus tenaga honorer akan terus disesuaikan sejalan dengan kebutuhan pemerintah.

Sebagai informasi, Pasal 66 UU ASN mengamanatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Nanti, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN terhitung sejak UU 20/2023 berlaku.

"Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," bunyi pasal penjelas dari Pasal 66 UU 20/2023. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN, tenaga honorer, PPPK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?