Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

A+
A-
1
A+
A-
1
Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan akan mengenakan pajak sebesar 10% untuk sekali waktu (supertax) terhadap industri-industri berskala besar.

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengatakan langkah ini diambil untuk mengatasi inflasi sekaligus menyelamatkan Pakistan dari kebangkrutan.

"Pajak bertujuan untuk melindungi negara dari kebangkrutan akibat korupsi dan ketidakbecusan pemerintahan era Imran Khan," ujar Sharif, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pajak sebesar 10% akan dikenakan atas industri besar produsen semen, baja, gula, migas, pupuk, tekstil, otomotif, rokok, hingga perbankan.

Selain mengenakan pajak khusus sebesar 10% terhadap perusahaan-perusahaan besar, orang-orang terkaya di Pakistan juga akan dikenai pajak tambahan bernama poverty alleviation tax atau pajak pengentasan kemiskinan.

Setiap orang dengan penghasilan senilai PKR150 juta akan dikenai pajak dengan tarif 1%. Bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas PKR200 juta, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 2%.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selanjutnya, pajak sebesar 3% dikenakan atas setiap penghasilan di atas PKR250 juta. Terakhir, setiap penghasilan di atas PKR300 juta akan dikenai pajak sebesar 4%.

Dengan pajak-pajak terbaru ini, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal 2022-2023 dari yang awalnya diperkirakan senilai PKR7 triliun menjadi PKR7,4 triliun. Tahun fiskal 2022-2023 dimulai pada 1 Juli 2022.

"Pakistan akan segera keluar dari krisis dan akan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan," ujar Sharif seperti dilansir thehindu.com. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh, PPh badan, krisis ekonomi, Pakistan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya