Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan UU Baru, Negara Ini Akan Mulai Adopsi MLI Tahun ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Terbitkan UU Baru, Negara Ini Akan Mulai Adopsi MLI Tahun ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

ULAN BATOR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia mengubah sistem pajak sekaligus bahasa peraturan pajak guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project.

Menteri Keuangan Mongolia Enkbat Baasandorzh mengatakan Mongolia saat ini telah menerbitkan undang-undang baru yang sejalan dengan BEPS Project dan berkomitmen mengadopsi Multilateral Instrument (MLI) pada 2021.

"Kami ingin melindungi basis pajak Mongolia dan mengadopsi BEPS Project. Namun, hal tersebut memerlukan reformasi ketentuan pajak. Otoritas pajak selama ini juga masih memiliki pengetahuan yang terbatas soal BEPS Project," katanya, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Baasandorzh mengaku proses reformasi pajak di Mongolia cukup menantang meski terdapat bantuan teknis dari OECD. Menurutnya, pemerintah perlu meyakinkan stakeholder lain seperti dunia usaha dan masyarakat mengenai pentingnya reformasi perpajakan.

"Upaya ini cukup rumit dari sisi teknis karena sebagian besar mereka sama sekali tidak mengetahui mengenai ide dan konsep dari BEPS Project," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya dari sisi pemahaman teknis, hambatan muncul dari aspek bahasa. Banyak istilah-istilah dalam BEPS Project yang tak memiliki padanan pada bahasa Mongolia. Untuk itu, Kemenkeu harus membuat istilah sendiri sekaligus mendefinisikan istilah baru tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Selanjutnya, kami juga menyederhanakan konsep-konsep yang ada lalu menjelaskan hal tersebut kepada politisi, pelaku usaha, dan masyarakat agar reformasi yang diusung dapat dicapai," tutur Baasandorzh.

Beleid baru yang disahkan oleh Mongolia sejak Maret 2019 telah mengadopsi beberapa rencana aksi dalam BEPS Project mulai dari BEPS Action 3, BEPS Action 4, BEPS Action 5, BEPS Action 7, BEPS Action 8-10, BEPS Action 13, hingga BEPS Action 14.

Mongolia mulai mengimplementasikan beleid tersebut sejak Januari 2020 dan mulai menindaklanjuti masalah-masalah perpajakan yang ada seperti masalah transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), dan pajak digital.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Berkat serangkaian reformasi tersebut, Uni Eropa pun telah mengeluarkan Mongolia dari gray list negara suaka pajak Uni Eropa terhitung sejak Oktober 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mongolia, MLI, suaka pajak, uni eropa, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya