Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

A+
A-
2
A+
A-
2
Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada semester I/2021 senilai Rp495 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan penerimaan PBBKB tersebut mengalami kontraksi 5,13% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp522 miliar. Menurutnya, kontraksi itu utamanya disebabkan larangan mudik lebaran sehingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menyusut.

"Adanya keadaan yang tidak stabil alias fluktuatif seperti pelarangan mudik berdampak terhadap penerimaan di sektor pajak bahan bakar tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Rustamaji mengatakan konsumsi BBM di Kaltim biasanya melonjak ketika momen mudik Lebaran sehingga penerimaan PBBKB ikut meningkat. Menurutnya, kebijakan larangan mudik dan penurunan mobilitas masyarakat menyebabkan penerimaan PBBKB tidak setinggi situasi normal.

Secara rata-rata, penerimaan PBBKB saat ini mencapai Rp90 miliar per bulan. Misalnya pada Juni lalu, penerimaannya tercatat Rp95 miliar.

Walaupun penerimaan PBBKB masih mengalami kontraksi, Rustamaji menyatakan akan berupaya mengejar target penerimaan yang mencapai Rp2,2 triliun. Target itu naik 25,71% dari penerimaan tahun ini senilai Rp1,75 triliun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

PBBKB menjadi sumber pendapatan andalan bagi Kaltim karena berkontribusi 52,3% dari total target penerimaan pajak yang senilai 4,2 triliun pada tahun ini.

Belum lama ini, pemprov juga telah meluncurkan aplikasi wajib pungut PBBKB elektronik atau e-wapu untuk mengoptimalkan penerimaan. Aplikasi e-wapu menjadi inovasi untuk memudahkan semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM.

Saat ini, Pemprov Kaltim memberlakukan tarif PBBKB sebesar 7,5%. Khusus pada kendaraan umum, tarif PBBKB yang berlaku hanya separuhnya, yakni 3,75%. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Provinsi Kalimantan Timur, pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, PBBKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?