Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terima SP2DK? Ternyata Ini Pentingnya Komunikasi dengan AR Menurut DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Terima SP2DK? Ternyata Ini Pentingnya Komunikasi dengan AR Menurut DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pentingnya wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk berkomunikasi dengan account representative (AR).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi atas SP2DK yang diterima. Dalam hal ini, komunikasi dengan AR akan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya.

"Pada saat menyampaikan klarifikasi, upayakan ada komunikasi dengan AR untuk bisa mengetahui apakah klarifikasi sudah diterima atau belum, atau sudah cukupkah data pendukung yang dikirimkan wajib pajak kepada teman-teman petugas pajak," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Inge mengatakan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Dia menjelaskan respons dari wajib pajak sangat dibutuhkan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu panik ketika menerima SP2DK karena sifatnya sekadar permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Bahkan apabila wajib pajak ternyata membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan klarifikasi, kepala KPP juga berwenang memberikannya.

"Kalau ada komunikasi, petugas pajak bisa memperpanjang waktunya. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan batas waktu yang dimiliki petugas pajak," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SP2DK, pemeriksaan pajak, utang pajak, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya