Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terlibat Kasus Refund PPN Fiktif, CEO Perhiasan Ini Didenda Rp1,1 M

A+
A-
1
A+
A-
1
Terlibat Kasus Refund PPN Fiktif, CEO Perhiasan Ini Didenda Rp1,1 M

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Seorang direktur perusahaan perhiasan di India dikenai denda senilai SGD104.400 atau setara Rp1,1 miliar. Hal ini terkait dengan kasus pengembalian pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Dikabarkan direktur tersebut bekerja sama dengan 5 orang turis India untuk mendapatkan pengembalian GST yang tidak berhak mereka dapatkan.

“Kasus ini melibatkan Woo Sin Chai dari Arthesdam Jewellery dan rekan-rekannya terkait dengan pengembalian uang turis GST yang bernilai besar. Pajak tersebut diklaim dari 2015 hingga 2016,” tulis East Mojo, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kelima warga negara India itu adalah Kothandaraman Gnanam, Karunanidhi Rajesh, Karunanithi Saravanan, Ramaiyan Karthikeyan, dan Waithiyalingam Karunanidhi. Saat kasus terjadi mereka berusia antara 29 dan 61 tahun.

Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kelimanya kemudian dipenjara pada 2017. Selain itu, Woo (61 tahun), telah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan berdasarkan ketentuan GST yang berlaku.

Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini menyamar menjadi turis. Kemudian, mereka mendapat tiket eTRS (electronic tourist refunc scheme) sebelum akhirnya membuat klaim pengembalian GST palsu yang tidak berhak mereka dapatkan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Aksi sindikat tersebut menghasilkan lebih dari SGD167.000. Saat ditangkap, warga India tersebut telah memindahkan uang yang mereka dapat senilai SGD112.924 dari Singapura.

Tak hanya orang-orang yang disebutkan di atas, saat ini terdapat 9 orang karyawan Arthesdam Jewellery lainnya yang telah ditangani di pengadilan. Mereka juga akan diberi denda atas keterlibatannya dalam kasus ini. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, GST, pengembalian pajak, India, Singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya