Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk Indonesia, 3 Bank Sentral Ini Teken Kesepakatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Termasuk Indonesia, 3 Bank Sentral Ini Teken Kesepakatan

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia, dan Bank of Thailand menyepakati penguatan kerja sama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal tiap-tiap negara dalam transaksi bilateral.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kerja sama bilateral dengan Malaysia dan Thailand telah berlangsung sejak 2018. Kali ini, ketiga negara menandatangani nota kesepahaman perihal transaksi mata uang lokal untuk memperkuat kerja sama yang telah ada.

"Kami yakin transaksi mata uang lokal akan mendukung stabilitas makroekonomi, sistem keuangan, serta bermanfaat untuk mengatasi peningkatan kerentanan eksternal di negara berkembang," katanya dalam penandatangan nota kesepahaman, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Perry menuturkan penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui perluasan penggunaan mata uang lokal pada transaksi lintas batas yang lebih luas.

Cakupan kerja sama tersebut termasuk perdagangan dan investasi langsung, serta melalui inisiatif sistem pembayaran lintas negara untuk penyelesaian transaksi dalam mata uang lokal yang lebih mudah diakses dan efisien.

Dia menjelaskan kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen BI, Bank Negara Malaysia, dan Bank of Thailand untuk memperkuat kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral antarnegara tersebut.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kerja sama ini juga sekaligus menandai komitmen untuk memperkuat transaksi lintas negara antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Menurut Perry, kerja sama ini mencerminkan upaya berkelanjutan dari ketiga bank sentral untuk meningkatkan kerangka mata uang lokal yang ada dengan memperluas penggunaan mata uang lokal untuk mencakup transaksi berjalan, transaksi modal, dan transaksi keuangan.

Melalui kerja sama ini, lanjutnya, ketiga bank sentral meyakini akan memberikan kontribusi positif pada stabilitas pasar keuangan serta pendalaman pasar keuangan dalam mata uang lokal di ketiga negara.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Konektivitas Pembayaran

Perry menambahkan BI dan sejumlah negara Asean juga telah meneken nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama konektivitas pembayaran sehingga pembayaran lintas batas dapat lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan lebih inklusif.

Dia menyebut Brunei Darussalam Central Bank dan State Bank of Vietnam telah menyatakan niatnya untuk bergabung dalam konektivitas pembayaran regional dengan mengirimkan Letter of Intention.

State Bank of Vietnam bahkan sudah resmi menandatangani nota kesepahaman dan menandai partisipasi negara tersebut dalam inisiatif konektivitas pembayaran regional.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Menurut Perey, perluasan konektivitas pembayaran regional bertujuan mendukung kegiatan ekonomi pascapandemi di seluruh Asean, termasuk promosi pariwisata dan industri jasa lainnya.

"Perluasan ini juga akan menguntungkan semua anggota penandatanganan di bidang usaha kecil dan menengah sehingga mendorong kegiatan ekonomi lainnya serta ekosistem keuangan yang lebih inklusif di kawasan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank sentral, indonesia, malaysia, thailand, mata uang lokal, transaksi bilateral, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?