Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Pajak Punya Peran dalam Penuhi Gizi Masyarakat, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ternyata Pajak Punya Peran dalam Penuhi Gizi Masyarakat, Seperti Apa?

Sejumlah kader ibu PKK Kelurahan melakukan edukasi demo masak di Dapur Gizi, Kelurahan Ratu Jaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap tahunnya, 25 Januari diperingati sebagai Hari Gizi Nasional (HGN). Ditetapkannya tanggal tersebut sebagai HGN mengacu pada sejarah dimulainya pembentukan tenaga gizi di Tanah Air.

Pada 25 Januari 1951, Lembaga Makan Rakyat (LMR) mendirikan Sekolah Juru Penerang Makanan. Sejak kehadiran sekolah tersebut, pendidikan tenaga gizi terus berkembang pesat di banyak perguruan tinggi di Indonesia.

Tahun ini, HGN memasuki peringatan yang ke-64 dengan mengusung tema MP-ASI Kaya Protein Hewani Cegah Stunting. Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun untuk memperoleh gizi seimbang, tubuh membutuhkan konsumsi berbagai kelompok makanan yang berbeda. Zat gizi yang dibutuhkan tubuh itu di antaranya protein, karbohidrat, dan lemak, yang bisa diperoleh beragam jenis makanan.

Bicara soal gizi, pajak secara tidak langsung turut andil dalam mendukung tersedianya makanan bergizi bagi masyarakat. Peranan pajak tersebut, di antaranya adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.

Pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok itu diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PN s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Merujuk pasal tersebut, barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN meliputi: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam (baik beryodium maupun yang tidak beryodium), daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Selain fasilitas PPN atas barang kebutuhan pokok, penerimaan pajak tentu juga dialokasikan ke anggaran kesehatan serta anggaran pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Gizi Nasional, PPN, UU HPP, kebutuhan pokok, pembebasan PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya