Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tiga Industri Ini Bakal Berebut Serap Pasokan Mineral Kritis-Strategis

A+
A-
0
A+
A-
0
Tiga Industri Ini Bakal Berebut Serap Pasokan Mineral Kritis-Strategis

Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024). Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan mineral kritis dan mineral strategis diarahkan untuk 3 sektor industri strategis. Industri-industri strategis ini dinilai akan mengalami peningkatan permintaan di masa depan, baik dalam lingkup domestik atau internasional.

Ketiga industri tersebut adalah industri pengembangan kendaraan listrik dan baterai listrik, industri yang berkaitan dengan energi solar, dan industri pertahanan serta kesehatan.

"Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan mineral kritis dan mineral strategis ke depan," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Irwandy lantas mengulas satu per satu bentuk industri yang dimaksud. Pertama, industri pengembangan kendaraan listrik. Ekosistemnya akan banyak membutuhkan mineral strategis dan mineral kritis.

Pemerintah, imbuh Irwandy, tengah melakukan pembahasan pengolahan produk tembaga dari konsentrat ke katoda tembaga secara keseluruhan. Nantinya, anodanya akan menghasilkan logam emas. Saat ini pembangunan smelter tembaga dimiliki oleh Freeport di Gresik dan Amman Mineral di Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut, sambung Irwandy, juga akan menunjang terhadap industri strategis yang kedua, yaitu industri yang terkait dengan energi solar atau energi matahari, baik baterai maupun panel surya. Industri ini juga membutuhkan kuarsit atau pasir kuarsa yang kualitasnya ditingkatkan sehingga bisa membentuk komponen-komponen atau ekosistem di dalam industri energi solar.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

"Dan yang terakhir, yang ketiga, industri strategis yang menjadi perhatian pemerintah dalam konsumsi mineral strategis dan kritis adalah untuk industri pertahanan dan kesehatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Irwandy juga memaparkan kebijakan pertambangan terkait mineral kritis dan mineral strategis ke depan, di antaranya adalah peningkatan eksplorasi sumber daya cadangan minerba termasuk potensi logam tanah jarang dan mineral kritis. Logam tanah jarang dan mineral kritis tersebut memiliki nilai ekonomi dan bermanfaat dalam kebutuhan teknologi di masa depan.

Pemanfaatan mineral kritis dan strategis ke depannya, imbuh Irwandy, harus sejalan dengan kemandirian dan pemenuhan bahan baku industri dari komoditas yang ada di dalam negeri. Salah satu pendorongnya adalah dengan melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau hilirisasi.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Serta dengan menaruh perhatian kepada mineral strategis pada mineral utama, ikutan, dan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan juga mineral kritis," katanya.

Sebagai informasi, mineral kritis adalah mineral logam atau nonlogam yang memiliki fungsi ekonomi penting dan tidak dapat diganti, dan sedang menghadapi risiko pasokan (supply risk) yang tinggi.

Selanjutnya, mineral strategis merupakan bahan galian strategis yang digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan perekononian strategis. (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri, manufaktur, ekspor, perdagangan, mineral kritis, mineral strategis, kendaraan listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jum'at, 14 Juni 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PERDAGANGAN

Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya