Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tren Transformasi Sistem Pajak Internasional Negara-Negara OECD

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Transformasi Sistem Pajak Internasional Negara-Negara OECD

PADA umumnya, aspek internasional dari sistem pajak suatu negara dirancang berdasarkan dua prinsip.

Pertama, prinsip domisili atau yang dikenal sebagai sistem pajak worldwide. Negara dengan sistem pajak worldwide mengenakan pajak kepada seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri (WPDN), baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) yang bersumber dari negara tersebut.

Kedua, prinsip sumber yang disebut dengan sistem pajak territorial. Negara dengan sistem pajak territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan WPDN maupun WPLN yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Tabel di bawah memperlihatkan adanya tren transisi ke arah sistem territorial di negara-negara anggota OECD selama dua puluh tahun terakhir. Tren transisi tersebut tentunya bukan tanpa alas an. Sistem pajak worldwide dianggap mendorong terjadinya pemajakan berganda dan menjadi sistem pajak yang relatif lebih kompleks.

Menariknya, per 2019, semua negara-negara Eropa yang tergabung di dalam negara-negara OECD sudah menerapkan sistem pajak territorial, baik secara keseluruhan (predominantly territorial) maupun sebagian (partially territorial).


Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Mengutip Working Paper DDTC yang bertajuk 'Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial', stagnasi ekonomi yang ditandai dengan ekonomi yang melambat merupakan dorongan utama dari Jepang dan Amerika Serikat pada saat melakukan reformasi pajak. Kebutuhan atas repatriasi dana/modal juga merupakan salah satu alasan mendasar transformasi ke sistem pajak territorial.

Alasan mendasar lainnya adalah perubahan status domisili. Banyak perusahaan-perusahaan multinasional di negara-negara OECD yang melakukan perilaku company inversion, restrukturisasi usaha, maupun perubahan status domisili, sehingga dengan adanya perubahan sistem pajak, diharapkan akan dapat mengubah perilaku-perilaku tersebut.

Lebih lanjut, adanya transformasi sistem pajak ini mendorong daya saing perusahaan dalam negeri untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar. Terlebih, mayoritas negara-negara OECD merupakan capital exporting countries yang membutuhkan daya saing yang lebih baik secara internasional. (kaw)

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, sistem pajak, worldwide, territorial, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?