Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri

A+
A-
43
A+
A-
43
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan komponen gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan komponen gaji ke-13 tersebut hanya berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan yang dimaksud itu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

“Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni keluarga dan jabatan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020. Askolani mengatakan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun ini memang akan berbeda dibandingkan tahun lalu.

Askolani mengatakan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri kali ini justru akan sama seperti tunjangan hari raya (THR) yang dicairkan pada pertengahan Mei lalu, yaitu hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

“Kebijakan dan besarannya sama dengan skema dalam pemberian THR yang lalu," ujarnya. Simak pula artikel ‘Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020’.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Simak pula artikel ‘Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13’. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, ASN, TNI, Polri, PNS, pensiunan, Sri Mulyani, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ali Zeindra

Selasa, 21 Juli 2020 | 21:40 WIB
#MariBicara menariknya adalah ASN maupun TNI dan Polri menantikan gaji ke-13 ini termasuk juga di dalamnya atas tunjangan kinerja (Tukin). Namun, nyatanya Pemerintah yang diwakilkan oleh Ditjen Anggaran menyatakan bahwa gaji ke-13 ini sebatas gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji pokok seper ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya