Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya

A+
A-
14
A+
A-
14
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang dibayarkan Agustus 2020.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menyeimbangkan upaya penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) dengan pemulihan ekonomi. Pembayaran gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi stimulus pemulihan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

“Kita menyeimbangkan antara fokus untuk mendorong penanganan Covid dan dampaknya, serta tetap memberikan stimulus melalui kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ke-13 yang seimbang," katanya kepada DDTCNews, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Askolani menjelaskan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri tahun ini akan sama seperti tunjangan hari raya (THR), yaitu tidak memasukkan komponen tukin. Komponen gaji ke-13 hanya akan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan tahun ini harus melalui kajian mendalam. Dia menyebut virus Corona telah berdampak pada fiskal. Penerimaan negara menurun, sedangkan dari sisi belanja meningkat untuk kebutuhan penanganan masalah kesehatan dan pemulihan perekonomian.

"Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan pada Agustus senilai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Simak pula artikel ‘Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13’. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, ASN, TNI, Polri, PNS, pensiunan, Sri Mulyani, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya