Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Ini Disandera DJP

A+
A-
17
A+
A-
17
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Ini Disandera DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

KARAWANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Pratama melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap Direktur PT SJUS dengan inisial JMP mulai 13 Oktober 2020 dikarenakan menunggak pajak sejumlah Rp2,6 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi dari Ditjen Pajak (DJP), PT SJUS merupakan perusahaan di bidang konstruksi. Adapun upaya gijzeling merupakan langkah akhir dari serangkaian penagihan yang telah dilakukan DJP kepada PT SJUS.

"Upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan DJP terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT SJUS melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga penagihan aktif represif dengan menyampaikan surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan," tulis DJP, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Gijzeling terhadap JMP selaku penanggung pajak PT SJUS dilakukan dengan berkoordinasi bersama Reskrimsus Polda Metor Jaya untuk pengamanan kegiatan. JMP selaku tersandera juga dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Dalam perjalanannya, JMP lantas ditempatkan pada sel yang terpisah dari narapidana lainnya guna memastikan keamanan dan keselamatan JMP selaku penanggung pajak hingga utang pajak PT SJUS dilunasi.

Sesuai dengan ketentuan, gijzeling akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi paling lama 6 bulan.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

"Gijzeling bukan yang diharapkan DJP, tetapi penegakan hukum harus diterapkan agar memberi efek jera dan menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," sebut DJP.

DJP menekankan akan terus menggunakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak sepanjang wajib pajak tersebut bersikap kooperatif dan komunikatif. Dengan demikian, penagihan aktif berupa gijzeling juga bisa dihindari. (rig)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota karawang, gijzeling, penyanderaan wajib pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB
PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya