Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Turunan UU HPP, Kemenkeu akan Terbitkan 45 PMK Sepanjang Tahun Ini

A+
A-
26
A+
A-
26
Turunan UU HPP, Kemenkeu akan Terbitkan 45 PMK Sepanjang Tahun Ini

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Kementerian Keuangan akan menerbitkan 40 hingga 45 peraturan menteri keuangan (PMK) sepanjang 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan seluruh PMK tersebut bakal diterbitkan sebagai tindak lanjut implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau tahun lalu kita punya UU HPP, tahun ini kita akan melakukan implementasinya. Kemarin sudah dikeluarkan 4 peraturan pemerintah (PP) yang nanti akan disusul dengan PMK. Mungkin ada sekitar 40 sampai 45 PMK," ujar Neilmaldrin dalam Sapta Reka Cipta Tax Center Gunadarma, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun 4 PP yang telah terbit antara lain PP 44/2022 yang mengatur tentang pemungutan PPN dan PP 49/2022 yang secara khusus memerinci fasilitas PPN atas BKP/JKP tertentu.

Selanjutnya, terdapat pula PP 50/2022 yang mengatur secara lebih rinci tentang ketentuan dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP serta PP 55/2022 yang memuat penyesuaian pengaturan PPh setelah diterbitkannya UU HPP.

Neilmaldrin mengatakan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam UU HPP dan aturan-aturan teknisnya telah mencerminkan asas keadilan dan berpihak pada wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keadilan dan keberpihakan tersebut antara lain, pertama, terdapat ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk. NIK bakal digunakan secara penuh untuk pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Kedua, UU HPP juga mengatur ulang tarif dan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi. Penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai pajak dengan tarif sebesar 5%. Dahulu, tarif PPh sebesar 5% hanya berlaku atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta.

"Ini berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah karena ada perluasan bracket yang tadinya hanya sampai Rp50 juta, saat ini di ketentuan baru dilebarkan menjadi sampai Rp60 juta yang kena tarif 5%," kata Neilmaldrin.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Ketiga, UU HPP juga memuat fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dengan demikian, hanya bagian omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Keempat, UU HPP menghapuskan pengecualian PPN sembari tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa-jasa lainnya.

Kelima, PMSE yang menjual produk digital dari luar ke dalam negeri diwajibkan untuk memungut PPN. Ketentuan ini diperlukan untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Terakhir, terdapat pula ketentuan mengenai asistensi penagihan pajak global serta pasal khusus yang mengakomodasi implementasi konsensus pemajakan global. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, NIK, PPh, UMKM, omzet, PPh final, PPN, PMSE, PMK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya