Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Resmi Dimulai Hari Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Resmi Dimulai Hari Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memulai pelaksanaan uji kelayakan atau fit and proper test calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan fit and proper test akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (27/6/2022) sampai dengan Rabu (29/6/2022).

"Jadwal nomor urut uji kelayakan disusun setelah CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA memperoleh nomor urut peserta seleksi," katanya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam pelaksanaan fit and proper test, para CHA dan calon hakim ad hoc tipikor wajib membuat makalah dengan ketebalan paling banyak 5 halaman dengan kertas A4. Judul makalah telah ditentukan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup.

Makalah dibuat dalam waktu paling lama 60 menit, baik dengan cara diketik maupun ditulis tangan. "Pembuatan makalah yang ditulis dengan tangan harus diketik ulang dengan komputer dengan tetap melampirkan hasil pembuatan makalah dengan tangan," ujar Pangeran.

Nanti, masing-masing CHA dan calon hakim ad hoc tipikor akan dilakukan uji kelayakan paling lama 60 menit termasuk untuk penyampaian pokok-pokok masalah selama maksimal 10 menit.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah mengumumkan nama-nama 8 CHA dan 3 orang calon hakim ad hoc tipikor yang lolos seleksi tahap akhir.

Dari 8 orang CHA yang lolos seleksi, 2 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak, yaitu Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi III, DPR, seleksi hakim agung, calon hakim agung, CHA TUN khusus pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya