Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Business Enabling Environment (BEE) yang sedang disiapkan oleh World Bank sebagai pengganti Ease of Doing Business (EODB) bakal turut mempertimbangkan aspek perpajakan.

Berbeda dengan EODB yang hanya mengukur kemudahan dalam membayar pajak (paying taxes), indikator taxation pada BEE dirancang untuk menilai aspek perpajakan suatu negara dengan sudut pandang yang lebih luas.

"Terdapat 3 komponen pada indikator taxation yakni kualitas peraturan pajak, pelayanan yang disediakan oleh otoritas, serta beban pajak dan efisiensi sistem pajak," tulis World Bank dalam Pre-Concept Note BEE, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pada komponen kualitas peraturan perpajakan, BEE akan melihat upaya pemerintah dalam memperjelas regulasi perpajakan konsultasi hingga penyediaan panduan, stabilitas regulasi, kompleksitas yang dihadapi wajib pajak dalam menyimpan dan melaporkan data kepada otoritas, dan transparansi dalam merancang ketentuan perpajakan.

Untuk menilai kualitas pelayanan yang disediakan oleh otoritas pajak, BEE akan melihat ketersediaan pelayanan pajak secara elektronik, pemeriksaan pajak berbasis risiko yang dilakukan oleh otoritas, mekanisme penyelesaian sengketa, dan transparansi kebijakan oleh otoritas pajak.

Untuk mengukur beban pajak dan efisiensi sistem perpajakan, BEE akan melihat total tax and contribution rate (TTCR) dan waktu yang diperlukan oleh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sebagai perbandingan, 4 komponen yang dinilai pada indikator paying taxes EODB antara lain adalah TTCR, waktu yang diperlukan wajib pajak untuk menyiapkan SPT hingga membayar pajak, jumlah pembayaran pajak per tahun, dan post-filing index.

Untuk diketahui, BEE disiapkan oleh World Bank sebagai pengganti EODB yang dihentikan penerbitannya akibat adanya kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaporan data.

Masih mirip dengan EODB, 10 indikator yang dilihat dalam BEE untuk mengukur kemudahan berusaha antara lain business entry, business location, utility connections, labor, financial services, international trade, taxation, dispute resolution, market competition, dan business insolvency. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, ease of doing business, EoDB, BEE, Amerika Serikat, World Bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya