Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Untuk Jadi Negara Maju, GNI Per Kapita RI Perlu Capai 30.300 Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Untuk Jadi Negara Maju, GNI Per Kapita RI Perlu Capai 30.300 Dolar AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan GNI per kapita dan PDB nominal masing-masing mencapai US$30.300 dan US$9,8 triliun agar Indonesia bisa menjadi negara maju paling lambat pada 2045.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sektor manufaktur juga harus memberikan kontribusi sebesar 28% terhadap PDB dan menyerap 25,2% dari total tenaga kerja untuk mengejar target negara maju tersebut.

"Indonesia punya modal yang besar untuk mencapai sasaran sebagai bangsa yang maju," katanya seperti dikutip dari situs web Kemenko Perekonomian, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Modal yang dimiliki oleh Indonesia untuk menjadi negara maju berupa angkatan kerja yang besar berkat bonus demografi. Modal besar tersebut juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi domestik yang mampu mencapai 5% selama 7 kuartal berturut-turut.

Guna mendukung upaya menjadi negara maju, Indonesia sedang menyiapkan diri untuk menjadi anggota OECD. Dengan menjadi anggota, pemerintah dapat meningkatkan standar kebijakan guna mendung perekonomian yang adil, inklusif, dan bebas dari korupsi.

"Indonesia butuh untuk harmonisasi regulasi dengan lebih dari 200 standar yang ditetapkan oleh OECD. Ini bukan pekerjaan yang mudah, tentunya membutuhkan peran dari para stakeholder," ujar Airlangga.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Guna menerapkan 200 standar itu, pemerintah sedang menyiapkan komite untuk mengidentifikasi policy gap dan menerapkan standar-standar dimaksud.

Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap Indonesia dapat menjadi negara anggota OECD dalam waktu 3 hingga 4 tahun ke depan, bukan 6 hingga 8 tahun layaknya negara-negara lain. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, negara maju, GNI per kapita, ekonomi, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?