Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

A+
A-
0
A+
A-
0
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), pemerintah bakal membentuk satgas supervisi. Pembentukan satgas ini menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kemenkeu.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan satgas supervisi bakal melakukan case building dengan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Mahfud mengatakan Komite TPPU dan satgas supervisi akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kemenkeu terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut.

Mahfud mengatakan transaksi senilai Rp349 triliun adalah data agregat laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH) pada 2009 hingga 2023.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Perbedaan timbul serta merta hanya karena perbedaan klasifikasi saja. Mengingat ada sebagian laporan hasil analisis yang tidak disampaikan ke Kemenkeu dan hanya disampaikan ke APH, Kemenkeu tidak dapat menyampaikan data yang dikirimkan PPATK ke APH.

Mahfud pun mengatakan sebagian besar laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK ke Kemenkeu sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud. (sap)

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transaksi keuangan, PPATK, pemeriksaan pajak, pencucian uang, Kemenkeu, Mahfud MD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya