Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Tak Dilunasi, Rumah Toko dan Mitsubishi Triton Disita KPP

A+
A-
0
A+
A-
0
Utang Pajak Tak Dilunasi, Rumah Toko dan Mitsubishi Triton Disita KPP

Penyitaan terhadap aset milik wajib pajak oleh KPP Pratama Natar.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Natar, Lampung menyita aset milik 2 wajib pajak berupa tanah/ruko serta kendaraan roda empat Mitsubishi Triton.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif oleh kantor pajak kepada wajib pajak. Hingga waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya.

"Penagihan aktif dilakukan karena tunggakan pajak telah melewati batas waktu pelunasan setelah penyampaian surat paksa yang kedua kepada wajib pajak," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Alivo menambahkan, masing-masing objek sitaan, yakni tanah/ruko dan kendaraan, bernilai Rp1,5 miliar dan Rp250 juta.

Langkah penyitaan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penagihan pajak, utang pajak, penyitaan aset, penagihan aktif, UU 19/2000

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Penagihan secara Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Blokir Rekening WP

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini