Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Ubah Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak

A+
A-
32
A+
A-
32
UU HPP Ubah Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan terkait dengan kuasa wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Perubahan itu berkaitan dengan keharusan bagi kuasa wajib pajak untuk memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Namun, syarat kompetensi tertentu ini tidak berlaku jika kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua.

“Seorang kuasa yang ditunjuk...harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dalam UU HPP, Senin (11/10/2021)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kompetensi tertentu tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Untuk itu, masih berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kuasa juga dapat dilakukan konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.

Kuasa tersebut membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiel serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 44E ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). Begitu pula dengan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa juga akan diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Apabila disandingkan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP sebelumnya, syarat kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak tidak disebutkan. Pasal tersebut hanya menyatakan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak diatur dengan PMK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hpp, ruu hpp, kuasa wajib pajak, pajak, peraturan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Parlindungan Lubis

Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:53 WIB
kuasa tertentu dimaksud SECARA UMUM tentunya HANYA untuk memberikan PENGHIDUPAN PARA KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR. juga para karyawan konsultan pajak. itu juga bisa disebut AKAL²AN.
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB