Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Migas Direvisi, DPR Sebut Pendapatan Negara Bakal Meningkat

A+
A-
0
A+
A-
0
UU Migas Direvisi, DPR Sebut Pendapatan Negara Bakal Meningkat

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebagai Ketua Panja Harmonisasi RUU Migas saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (foto: DPR/Oji/nr)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22/2001 tentang Migas sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman berharap RUU tersebut mampu mendorong kenaikan lifting migas. Menurutnya, lifting migas perlu dinaikkan sehingga meningkatkan pendapatan negara.

"Jadi kalau makin tinggi lifting migas kita, Insyaallah pendapatan negara kita juga semakin tinggi. Tentunya upaya kita untuk mengalokasikan ke sektor-sektor lain juga makin tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Maman juga berharap RUU Migas dapat memberikan tambahan semangat dan motivasi bagi pelaku usaha untuk terus berinvestasi pada sektor migas.

"Secara prinsip, saya mewakili teman-teman Komisi VII dengan segala rasa bangga dan senang hati menerima pengesahan RUU Migas di Baleg ini," tuturnya dikutip dari situs web DPR.

Sebagai informasi, lifting minyak mentah Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Lifting minyak pada 2018 tercatat 778.000 barel per hari. Pada 2022, lifting turun menjadi hanya sebanyak 612.000 barel per hari.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tren penurunan produksi juga terjadi pada lifting gas. Pada 2018, lifting gas Indonesia mencapai 1,14 juta barel setara minyak per hari. Pada 2022, lifting gas hanya mencapai 954.000 barel setara minyak per hari.

Penurunan lifting migas diikuti oleh stagnasi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Pada 2018, realisasi PNBP migas tercatat mencapai Rp142,8 triliun. Pada 2022, PNBP migas tercatat hanya mampu mencapai Rp148,7 triliun. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi VII, UU Migas, lifting minyak, lifting gas, pendapatan negara, revisi undang-undang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya