Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

A+
A-
6
A+
A-
6
UU Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Departemen Keuangan” pada ayat tersebut tidak dimaknai “Mahkamah Agung”.

"Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung'," tulis kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan di Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemohon memandang ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut pemohon, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak konsisten atau tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pemohon memandang peran Kemenkeu dalam Pengadilan Pajak tak sesuai dengan prinsip separation of power, baik secara fungsional maupun institusional. Kewenangan Kemenkeu yang besar berpotensi menyebabkan Pengadilan Pajak tidak independen dalam menjalankan kewenangannya.

Kondisi tersebut juga dipandang bertentangan dengan prinsip independensi lembaga peradilan. Untuk mewujudkan Pengadilan Pajak yang sepenuhnya masuk dalam kekuasaan kehakiman, diperlukan pengaturan ulang atas pembinaan Pengadilan Pajak dari dual roof menjadi one roof system di bawah Mahkamah Agung.

Selama hampir 21 tahun berlakunya UU Pengadilan Pajak, pemohon menganggap masih belum ada political will dari pemerintah untuk menyerahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan di Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Akibat dipertahankannya Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, kekuasan eksekutif terus berperan dalam menentukan tata cara penunjukan hakim ad hoc; menentukan tunjangan Ketua, Wakil Ketua, hingga Hakim Pengadilan Pajak.

Kemudian, menentukan tata kerja kesekretariatan; serta mengangkat dan memberhentikan panitera. Hal seperti tidak terjadi di pengadilan-pengadilan lain yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Merujuk dalam laman resminya, MK telah menyampaikan pemberitahuan kepada DPD, DPR, MPR, pemerintah, dan MA perihal permohonan uji materiil dari pemohon. Namun, MK belum menentukan tanggal sidang pemeriksaan pendahuluan I.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sembari menunggu, MK meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan perihal permohonan yang dimaksud.

Sebagai informasi, pembahasan mengenai lembaga peradilan pajak di Indonesia juga telah diulas dalam buku terbaru terbitan DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan Di Beberapa Negara.

Buku yang terdiri atas 186 halaman ini ditulis langsung oleh Founder DDTC, yaitu Darussalam dan Danny Septriadi, serta Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Salah satu bab dalam buku ini berjudul Rezim Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia. Dalam bab ini, penulis turut mengulas mengenai prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan kaitannya dengan independensi peradilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pengadilan pajak, gugatan, mahkamah konstitusi, DPR, DPD, MPR, mahkamah agung, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya