Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, 95% Laporan Harta dalam LHKPN Belum Akurat

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh, 95% Laporan Harta dalam LHKPN Belum Akurat

Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian besar pejabat negara belum patuh secara materiel dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mematok target seluruh pengisian LHKPN disampaikan secara akurat. Sayangnya, hal tersebut belum terpenuhi selama periode kinerja LHKPN 2018-2020.

Pada periode tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN yang disampaikan oleh pejabat publik. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 95% dari LHKPN yang diperiksa tidak akurat.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

"Artinya cukup banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. Inilah kenapa akurasi ingin kita dorong lebih maju, karena semakin tinggi kepatuhan, maka akurasi harus menjadi fokus KPK ke depan," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Pahala menyebutkan upaya pemeriksaan LHKPN menggunakan sistem khusus dengan nama Simpedal. Hasil pemeriksaan melalui Simpedal dibangun KPK bekerja sama dengan perbankan.

Simpedal berfungsi untuk memantau pada aspek keuangan, asuransi, dan bursa. Data kepemilikan aset tanah dan bangunan juga bagian dari sistem Simpedal.

Baca Juga: Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

"Selain itu kita juga bisa mengecek sertifikat dengan BPN, juga Samsat di daerah. Saat ini KPK lebih aktif dengan beberapa stakeholders untuk melakukan check balance dalam mengecek harta seseorang," terangnya.

Pahala menambahkan usia penyelenggara negara mempunyai pengaruh terhadap tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN. Kelompok usia di bawah 40 tahun lebih patuh dalam menyampaikan LHKPN. KPK juga mencatat terjadi peningkatan jumlah pejabat publik dengan usia di bawah 40 tahun yang menyampaikan LHKPN.

"Sementara semakin tua usia penyelenggara negara semakin sulit untuk melaporkan," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LHKPN, KPK, laporan kekayaan, kekayaan pejabat, gaji pejabat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Pajak Pusat dan Daerah Dipertukarkan, Begini Kata KPK

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Harga Tanah Naik Signifikan, Banjarmasin Naikkan NJOP

Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tagih Denda Eksportir yang Langgar Aturan DHE, DJBC Libatkan KPKNL

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade