Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Ilustrasi.

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung akan melayangkan surat teguran kepada 6 camat. Alasannya, keenam camat tersebut belum memenuhi target dalam menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala Bapenda Lampung Timur Ahmad Faozi mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2. Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong semua camat mencapai target yang ditetapkan hingga akhir tahun.

"Surat teguran disampaikan karena penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu barometer penilaian kinerja para camat itu sendiri," katanya, dikutip Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ahmad mengatakan Pemkab Lampung Timur menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2 senilai Rp17,8 miliar. Target tersebut akan dikejar ke 24 Kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Meski demikian, saat ini masih terdapat 6 kecamatan yang capaiannya masih di bawah target, sedangkan 18 kecamatan lainnya sudah melunasinya. Keenam kecamatan tersebut yakni Sukadana, Jabung, Batanghari Nuban, Batanghari, Pasir Sakti, dan Labuhan Ratu.

Dilansir lampost.co, realisasi PBB-P2 Kecamatan Sukadana baru 77,97%, Jabung 80,52%, Batanghari Nuban 83,04%, Batanghari 85,94%, Pasir Sakti 88,08%, dan Labuhan Ratu 92,12%.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur memberikan insentif pembebasan denda dan pelonggaran jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk mendorong masyarakat membayarkan kewajiban pajak daerahnya. Jatuh tempo PBB-P2 yang seharusnya berakhir 30 September 2021 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

"Semoga dengan adanya keputusan ini, wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat akhir Desember 2021," ujar Ahmad belum lama ini. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, kinerja pajak, PBB-P2, insentif pajak, Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB