Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Desa Lunas PBB-P2 Lebih Awal, Pemkab Janjikan Hadiah Sepeda Motor

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Desa Lunas PBB-P2 Lebih Awal, Pemkab Janjikan Hadiah Sepeda Motor

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendorong perangkat desa untuk terlibat aktif dalam menagih pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan Bapenda Sukabumi Windy Nugraha mengatakan perangkat desa sebenarnya punya peran besar untuk mendukung pengumpulan pajak daerah. Kepada desa yang dapat melunasi PBB-P2 tercepat, pemkab akan memberikan hadiah berupa sepeda motor.

"Untuk desa-desa yang tercepat melunasi PBB tahun 2023 dan tidak punya tunggakan 2022 insyaallah mendapatkan reward dan piagam," katanya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Windy mengatakan hadiah atau penghargaan biasanya menjadi motivasi masyarakat dan perangkat desa untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2. Dia pun berharap realisasi PBB-P2 2023 bakal lebih baik ketimbang tahun lalu.

Pemkab Sukabumi rutin menyelenggarakan acara Anugerah Pajak, yang biasanya menjadi momentum pemberian penghargaan bagi wajib pajak atau desa yang lunas PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Misalnya pada tahun lalu, penyelenggaraan acara ini menjadi bagian dari rangkaian acara HUT ke-152 Kabupaten Sukabumi.

Pada akhir 2022, Pemkab Sukabumi telah menyelenggarakan evaluasi penagihan PBB-P2. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan jenis pajak tersebut di antaranya subjek pajak berdomisili di luar kota dan duplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain itu, pemkab juga sempat memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, termasuk PBB-P2, pada tahun lalu. Kebijakan ini dilaksanakan untuk mengurangi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dilansir sukabumiupdate.com, Pemkab Sukabumi menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp668,3 miliar pada tahun ini. Dari angka tersebut, PBB-P2 berkontribusi sebesar Rp74,3 miliar. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, PBB-P2, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?