Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! DJP Punya Hak Akses Data Kependudukan, Begini Mekanismenya

A+
A-
7
A+
A-
7
Wah! DJP Punya Hak Akses Data Kependudukan, Begini Mekanismenya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan basis data kependudukan dan basis data perpajakan.

Ketentuan mengenai pemberian hak akses telah diatur tersendiri oleh Kemendagri melalui Permendagri 102/2019.

"Hak akses adalah hak yang diberikan oleh menteri [dalam negeri] kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan," bunyi Pasal 1 angka 12 Permendagri 102/2019, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Secara umum, hak akses atas data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri dari lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, dan OPD. Dalam hal ini, DJP dikategorikan sebagai pengguna.

Ketika memberikan hak akses data kependudukan, Ditjen Dukcapil mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Pada Pasal 5 Permendagri 102/2019 bahkan ditegaskan bahwa pengguna dilarang mengakses data kependudukan yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan pengguna.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Agar mendapatkan hak akses, pimpinan dari instansi pengguna perlu mengajukan surat permohonan data kependudukan kepada Ditjen Dukcapil. Bila permohonan disetujui, pengguna harus menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan Ditjen Dukcapil. MoU nantinya ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Setelah PKS disepakati, pengguna harus menindaklanjuti kesepakatan dengan menyusun implementasi petunjuk teknis. Ditjen Dukcapil berwenang melakukan proof of concept untuk memastikan kesesuaian petunjuk teknis dengan PKS.

Bila implementasi petunjuk teknis dinyatakan sesuai dengan PKS, Ditjen Dukcapil menindaklanjuti dengan memberikan hak akses.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Adapun DJP tercatat telah memiliki kerja sama dengan Ditjen Dukcapil berdasarkan adendum PKS yang ditandatangani oleh kedua instansi pada Mei tahun lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NIK, e-KTP, data kependudukan, data perpajakan, DJP, Dukcapil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal