Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan segera membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan mulai pekan pertama Juni 2021.

Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Beleid ini mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

"Oleh karena itu, gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," katanya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hadiyanto mengatakan pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemenkeu, sambungnya, telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan kementerian/lembaga (K/L). Melalui aplikasi tersebut, K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hadiyanto menjelaskan K/L sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 63/2021 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan PMK No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Seperti THR, penerima gaji ke-13 tahun ini termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan sebagai penerima THR dan gaji ke-13. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, ASN, TNI, Polri, PNS, pensiunan, Sri Mulyani, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya