Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha

A+
A-
90
A+
A-
90
Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak terkait insentif pandemi virus Corona akan diperluas hingga 18 sektor usaha, bertambah dari yang sebelumnya direncanakan 11 sektor usaha.

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal tersebut bakal dinikmati oleh ratusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 sektor usaha. Total insentif yang diberikan tersebut mencapai Rp35,3 triliun.

“Hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif. Total estimasinya kita perkirakan Rp35,5 triliun," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani mengatakan ke-18 sektor usaha tersebut akan menikmati fasilitas yang sama dengan industri manufaktur, yang ketentuannya telah diatur Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020.

Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merinci sektor usaha yang bakal mendapat insentif fiskal tersebut meliputi:

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya
  1. Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)
  2. Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)
  3. Industri pengolahan (127 KBLI)
  4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)
  5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi (1 KBLI)
  6. Konstruksi (60 KBLI)
  7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)
  8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)
  9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)
  10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)
  11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)
  12. Real estate (3 KBLI)
  13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)
  14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)
  15. Pendidikan (5 KBLI)
  16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)
  17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)
  18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)

Insentif fiskal juga akan diberikan pada perusahaan-perusahan di kawasan berikat. Menurut Airlangga, Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 telah memuat 440 KBLI penerima insentif fiskal. Nantinya KBLI bertambah,

“Totalnya sebanyak 1.083 KBLI, dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, PMK 23/2020, Sri Mulyani, Virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?